Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Supendi Bupati Indramayu sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Supendi diduga menerima suap bersama Omarsyah Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu yang juga berstatus tersangka.
Sedangkan Carsa AS pengusaha swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Indramayu dan jajaran pejabat di di lingkungan Pemkab Indramayu.
Keempat orang tersebut, kemarin, Selasa (16/10/2019), terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di daerah Indramayu, Jawa Barat. Dari penindakan itu, Tim KPK menemukan uang Rp685 juta sebagai barang bukti.
“KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) malam.
Basaria mengungkapkan, Supendi, Omarsyah, dan Wempy terindikasi menerima uang suap dengan jumlah tertentu dari Carsa, untuk mengatur perusahaan swasta yang mendapat tujuh proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu senilai Rp15 miliar dari APBD.
Ketujuh proyek itu antara lain; pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Berdasarkan keterangan Basaria, sejak Mei 2019 Supendi juga menerima uang sebanyak Rp100 juta kepada Carsa kontraktor yang sering mendapat proyek pembangunan di daerah Indramayu.
Khusus untuk mengatur tujuh proyek pembangunan jalan di Indramayu, Supendi diduga meminta jatah Rp200 juta.
Sedangkan Omarsyah diduga menerima uang Rp350 juta dalam kurun waktu Juli-September 2019 dan sepeda merk NEO seharga Rp20 juta. Sementara Wempy diduga menerima Rp560 juta yang diberikan bertahap bulan Agustus dan Oktober 2019.
Sebagai pihak penerima suap, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan pemeriksaan, keempat tersangka menjalani masa penahanan di Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama. (rid/iss)