Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Agus Winoto Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Alvin Suherman pengacara, dan Sendy Pericho pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi.
Berdasarkan bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah/janji, terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tahun 2019.
Penetapan stastus hukum itu disampaikan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, malam hari ini, Sabtu (29/6/2019), dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019,” ucap Komisioner KPK.
Laode menjelaskan, Agus selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, diduga menerima suap terkait pengurangan tuntutan dalam perkara penipuan uang investasi.
Kasus itu berawal dari laporan Sendy Pericho pengusaha yang kena tipu sebanyak Rp11 miliar. Lalu, pihak yang menipu tertangkap dan diproses hukum di pengadilan.
Menjelang sidang pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman menyiapkan uang untuk jaksa penuntut umum (JPU), supaya meringankan tuntutan kepada si penipu yang berstatus terdakwa.
Karena, dalam proses persidangan, Sendy memutuskan berdamai dengan orang yang menipunya. Lalu, terdakwa memohon supaya tuntutan jaksa yang rencananya dua tahun, dikurangi menjadi satu tahun penjara.
Alvin Suherman pengacara lalu berupaya mendekati jaksa. Melalui seorang perantara, Alvin yang mewakili Sendy kliennya diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
Sendy menyanggupi permintaan uang tersebut dan menyerahkannya pada hari Jumat 28 Juni 2019, sebelum tuntutan dibacakan pada hari Senin, 1 Juli 2019.
Alvin lalu menyerahkan uang Rp200 juta yang disimpan dalam kantong kresek, serta lembaran dokumen perdamaian kepada Agus Winoto.
Beberapa saat sesudah penyerahan uang terjadi, Tim KPK melakukan penangkapan pihak-pihak yang diduga terkait.
Sebagai tersangka penerima suap Agus terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sendy Pericho dan Alvin Suherman tersangka pemberi suap, terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar diketahui, dalam OTT perkara suap itu, Tim KPK juga menangkap Yadi Herdianto Kasubsi Penuntutan, dan Yuniar Sinar Pamungkas Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta.
Tapi, Jan S Maringka Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) meminta KPK menyerahkan dua orang jaksa tersebut, untuk diproses internal Kejaksaan.
Sementara itu, KPK meminta tersangka pemberi suap atas nama Sendy Pericho bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri, dan segera mendatangi Kantor KPK. (rid)