Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Anggota BPK sebagai Tersangka Baru Kasus Proyek SPAM

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018.

Dua tersangka itu, yakni Rizal Djalil (RIZ) anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.

“Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) ataupun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian PUPR,” ucap Saut Situmorang Wakil Ketua KPK saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Dalam pengembangan perkara ini, lanjut Saut, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada salah satu anggota BPK RI dari pihak swasta tersebut.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya terkait kasus SPAM itu, kata Saut, KPK mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di Kementerian yang seharusnya mengurus sebaik-baiknya kepentingan dasar masyarakat ini.

Dalam proses penyidikan hingga persidangan sebelumnya, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengakui menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp26,74 miliar.

“Kami menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait. Diduga sekitar Rp100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak,” ujar Saut, seperti dilansir Antara.

Perkara itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.

Saat itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak penerima masing-masing Donny Sofyan Arifin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA, Meina Woro Kustinah PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilyah IB, Teuku Mochammad Nazar Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat dan Anggiat P Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Selanjutnya sebagai pihak pemberi, yaitu Budi Suharto Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih W yang merupakan istri Budi atau Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma yang merupakan anak Budi atau Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP.

“Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi,” kata Saut.

Dari OTT dengan nilai barang bukti sekitar Rp3,58 miliar tersebut, ucap Saut, KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp100 miliar dan menguak praktik korupsi massal yang terjadi terkait proyek air minum tersebut. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs