Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menangkap oknum penyelenggara negara yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung kemarin malam, Senin (27/5/2019), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), KPK menangkap delapan orang dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi, serta pihak swasta.
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, tim di lapangan menemukan uang ratusan juta rupiah di Kantor Imigrasi NTB, yang diduga suap untuk mengatur izin tinggal wisatawan mancanegara.
“Tim KPK mengamankan uang ratusan juta yang sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi suap untuk mengurus perkara di imigrasi,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Penindakan hukum itu, lanjut Laode, merupakan tindak lanjut KPK atas informasi masyarakat terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat Imigrasi di NTB.
Dari delapan orang yang terjaring OTT, lima orang di antaranya dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang-orang yang tertangkap kemudian menentukan status hukumnya, terhitung dari waktu penangkapan.(rid/tin/ipg)