Jumat, 22 November 2024

KPK Sita Rp14,8 Miliar Terkait Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) (rompi jingga) tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019) untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp 14,8 miliar dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

“Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (19/2/2019).

Sampai saat ini, lanjut Febri, 37 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 miliar, 128.500 ribu dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

“Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini,” ucap Febri.

KPK pun menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini.

“Oleh karena itu, kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK,” ujar Febri.

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Budi Suharto (BS) Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih (LSU) Direktur PT WKE, Irene Irma (IIR) Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo (YUL) Direktur PT TSP.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah (MWR) PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar (TMN) Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin (DSA) PPK SPAM Toba 1.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. (ant/wil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs