Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
“Terhadap RMY (Romahurmuziy), anggota DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (24/7/2019), seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, KPK pada Rabu memanggil Rommy terkait perpanjangan penahanan tersebut.
“Ini yang terakhir (perpanjangan penahanan),” ucap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Untuk Muafaq sudah dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan Abdul Wahab caleg DPRD Gresik dari PPP.
Sedangkan Haris dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada Rommy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (ant/dwi)