Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah staf Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto di ruangan Aula Wira Pratama Polres Mojokerto Kota, Selasa (19/3/2019). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto Non Aktif
Fuad reporter Maja FM melaporkan kepada suarasurabaya.net, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.30 WIB dan tim KPK meninggalkan lokasi pada pukul 16.30 WIB. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 6 orang. Usai melakukan pemeriksaan, mereka membawa keluar tiga koper, lantas pergi menggunakan 3 mobil.
Kebanyakan para saksi yang keluar dari ruang pemeriksaan menolak untuk dikonfirmasi. Mereka memilih bungkam.
Tim KPK membawa koper keluar dari ruang pemeriksan di Polres Mojokerto Kota, Selasa (19/3/2019). Foto: Fuad Maja FM untuk suarasurabaya.net
Luluk Kasih Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto mengaku sudah berada di Polres sejak pukul 14.00 WIB. “Sejak pukul dua, mas,” ungkapnya sambil berjalan tergopoh-gopoh.
Sementara itu, Adi Mahendarto, staf Bina Marga Kabupaten Mojokerto mengatakan ada enam orang dari instansi yang sama, diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang. “Ada enam orang, pemeriksaan masalah TPPU,” ucapnya usai diperiksa.
AKBP Sigit Dany Setyono Kapolres Mojokerto menuturkan, jika KPK akan melakukan pemeriksaan di Mojokerto selama tujuh hari, terkait masalah TPPU yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto Non Aktif.(fad/iss/ipg)