Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Seorang PNS sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengesahan APBD Perubahan Kota Malang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya menuntaskan pengusutan kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.

Hari ini, Senin (29/4/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Tri Prasetyo pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Malang sebagai saksi untuk tersangka Cipto Wiyono mantan Sekretaris Daerah Kota Malang.

Pekan lalu, KPK sudah memeriksa Setiaji Wali Kota Malang juga sebagai saksi kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, sampai hari ini sudah lebih dari 15 orang saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan Cipto Wiyono.

Sekadar diketahui, Selasa (9/4/2019), KPK mengumumkan penetapan status Cipto Wiyono sebagai tersangka ke-45 kasus korupsi proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Cipto diduga bersama-sama dengan Moch Anton Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis PU menyuap Mochamad Arief Wicaksono yang menjabat Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 serta puluhan anggota DPRD Malang.

Kasus korupsi massal yang melibatkan 41 dari 45 Anggota Dewan Kota Malang, terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono.

Waktu masih menjabat, Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, para tersangka itu masing-masing pernah menerima uang suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Sebelumnya, 19 orang mantan Anggota DPRD Kota Malang dan mantan Wali Kota Malang lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dan harus menjalani hukuman penjara serta denda sejumlah uang. (rid/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs