Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Seorang Karyawan Swasta Terkait Kasus TPPU Bekas Bupati Nganjuk

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufiqurrahman Bupati Nganjuk nonaktif (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Taufiqurrahman bekas Bupati Nganjuk.

Dalam proses penyidikan, Rabu (14/8/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Jemmy Handrianus Nauli seorang karyawan swasta, sebagai saksi.

Terkait perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pegawai negeri sipil Pemkab Nganjuk, pihak swasta dan Anggota Dewan Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, Penyidik KPK meminta keterangan Abdul Halim Iskandar Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sekadar informasi, Taufiqurrahman terjaring OTT KPK, Rabu (25/10/2017), di Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2017, dan gratifikasi dari sejumlah proyek infrastruktur.

Sesudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6/2018), Taufiqurrahman dinyatakan bersalah menerima suap, kemudian divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Tufiqurrahman sebagai tersangka pencucian uang.

Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.

Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiq. Antara lain 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, dan 1 unit mobil Smart Fortwo.

Kemudian, KPK juga menyita sebidang tanah seluas 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs