Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Pansel Jabatan Tinggi Kemenag sebagai Saksi Kasus Suap Romahurmuziy

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prof. Nur Kholis Setiawan Ketua Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Kemenag tahun 2019 (kanan baju putih) menunggu giliran pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi, Rabu (27/3/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak cepat untuk mengusut kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan oknum politisi dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hari ini, Rabu (26/3/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan enam orang sebagai saksi untuk tersangka atas nama Romahurmuziy alias Rommy politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lima dari enam orang saksi yang diminta datang ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, adalah Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag tahun 2019.

Masing-masing, Nur Kholis Setiawan selaku Ketua Panitia Seleksi, Abdurrahman Mas’ud Sekretaris, Khasan Effendy, Kuspriyomurdono dan Rini Widyantini anggota Panitia Seleksi.

Sedangkan seorang lagi atas nama Abdul Wahab diketahui terlibat dalam proses seleksi sebagai konsultan.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 9.45 WIB, Nur Kholis Setiawan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, datang memenuhi panggilan Penyidik KPK.

Sesudah menunggu sekitar 15 menit, Nur Kholis yang tercatat rangkap jabatan sebagai Sekjen Kemenag dan Plt Inspektur Jenderal Kemenag, masuk ke ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Romahurmuziy tersangka mengaku meneruskan nama yang direkomendasikan untuk mengisi posisi kepala kantor wilayah agama di daerah, kepada panitia seleksi.

Tapi, bekas Ketua Umum PPP itu membantah tuduhan mengintervensi keputusan panitia seleksi yang beranggotakan guru-guru besar dari berbagai universitas Islam di Indonesia.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris lolos seleksi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs