Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Menteri Agama sebagai Saksi Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama (kemeja putih) memenuhi panggilan Penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag, Rabu (8/5/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (8/5/2019), mengagendakan pemeriksaan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang, karena sebelumnya, Rabu (24/4/2019), Menteri Agama tidak bisa memenuhi panggilan Penyidik KPK, dengan alasan ada agenda kerja di daerah Jawa Barat.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Lukman Hakim kembali dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan Romahurmuziy alias Rommy politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada pemeriksaan perdana ini, penyidik akan meminta kklarifikasi sejumlah hal, antara lain pengetahuannya dengan praktik jual beli jabatan di Kemenag.

Selain itu, penyidik juga akan meminta penjelasan mengenai asal-usul uang ratusan juta yang ditemukan di laci kerja Menteri Agama, dan untuk apa uang tunai tersebut.

Dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu, Tim KPK menyita uang sejumlah Rp600 juta dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat.

Pantauan di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Menteri Agama tiba sekitar pukul 09.50 WIB.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Lukman Hakim mengatakan siap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum kasus dugaan korupsi di Kemenag.

“Saya hadir memenuhi undangan KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK. Kehadiran saya merupakan upaya pemenuhan kewajiban konstitusional saya yang harus kooperatif dan mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum,” ujarnya di halaman Gedung Merah Putih.

Lukman menambahkan, kedatangannya ini sekaligus wujud komitmen Menteri Agama dan seluruh keluarga besar Kementerian Agama yang akan kooperatif serta mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

“Kami semua berharap kasus ini bisa segera tuntas dan lalu kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik,” imbuhnya.

Kemarin, Selasa (7/5/2019), nama Menteri Agama disebut dalam persidangan praperadilan Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Biro Hukum KPK menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang sekarang berstatus tersangka.

Menurut Efi Laila Kholis Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK, Menteri Agama menerima uang dari Haris, di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (9/3/2019).

Uang tersebut adalah kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang dilantik oleh Menteri Agama tanggal 5 Maret 2019.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris bisa menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs