Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa Ignasius Jonan Menteri ESDM sebagai Saksi Dua Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ignasius Jonan Menteri ESDM memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Jumat (31/5/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (31/5/2019), memeriksa Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai saksi dua kasus korupsi.

Pertama, kasus suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif).

Sedangkan kasus kedua, terkait dugaan suap terminasi izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM, dengan tersangka Samin Tan pemilik perusahaan swasta tersebut.

Pantauan suarasurabaya.net di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jonan memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB.

Sebelumnya, Menteri ESDM dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK, dengan alasan menjalankan tugas ke luar negeri.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, salah satu poin yang akan didalami penyidik dari Jonan adalah kewenangan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1.

Sekadar diketahui, terkait kasus korupsi PLTU Riau-1, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menghukum tiga orang yang terbukti terlibat dan mendapat keuntungan, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham politisi.

Dari pengembangan perkara, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Uang suap Rp4,7 miliar, dijanjikan untuk membantu kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Dari persidangan tiga orang terdakwa sebelumnya, Sofyan diketahui pernah melakukan pertemuan khusus dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, membahas proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan menerima hadiah atau janji supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan sebagai penyelenggara negara, Sofyan Basir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rid/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs