Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi untuk mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Penyidik KPK, Rabu (8/5/2019) ini mengagendakan pemeriksaan tujuh orang sebagai saksi untuk Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif) yang sekarang berstatus tersangka.
Seorang di antara saksi yang diperiksa adalah Eni Maulani Saragih terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Sekitar pukul 10.15 WIB, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu terpantau tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Selain Eni Saragih, KPK juga memeriksa Melchias Markus Mekeng Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ego Syahrial Sekjen Kementerian ESDM, dan Bambang Gatot Ariyono PNS Kementerian ESDM.
Kemudian, KPK mengagendakan pemeriksaan Yanar Siswanto Pimpinan Wilayah Jakarta PT BNI, Dadang Suryadi pegawai bank, dan Eferlina Kepala Cabang Bank Mandiri cabang Plaza Mandiri Jakarta.
Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka yang membantu Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.
Suap berupa uang sejumlah Rp4,7 miliar itu, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan perusahaan swasta milik Johannes Kotjo.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum penjara serta denda sejumlah uang tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/iss/ipg)