Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Hari ini, Selasa (14/1/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang wiraswastawan, sebagai saksi untuk penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif.
Masing-masing saksi atas nama Muhammad Yahya dan Hadi Santoso alias Nanang.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, kedua orang saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait dugaan praktik suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan, tahun anggaran 2018.
Selain itu, KPK rencananya hari ini juga akan melanjutkan pemeriksaan Setiyono sebagai tersangka kasus korupsi yang menjeratnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).
Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek tersebut. (rid/tin/rst)