Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto non aktif.
Dalam proses pengusutan, hari ini, Rabu (31/7/2019), Penyidik KPK memanggil dua orang saksi dari unsur swasta, yaitu Prisha Alvia Nugraha, dan Musrizal Musa pemilik showroom mobil.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu klarifikasi para saksi terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka, termasuk indikasi keterlibatan pihak lain.
Sekadar diketahui, Selasa (18/12/2018), KPK menetapkan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka pencucian uang.
Penetapan status hukum itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, penerimaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Mustofa.
Mustofa terindikasi membelanjakan, mengalihkan, atau mengubah bentuk uang sebanyak Rp34 miliar hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Kemudian, Mustofa diduga memasukkan uang ke rekening bank miliknya, melalui sejumlah rekening perusahaan milik keluarganya, dengan modus pembayaran utang bahan bangunan.
Selain itu, KPK juga menemukan bukti Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp4,2 miliar, membeli 30 unit mobil, dua unit motor gede, dan lima unit jetski yang diatasnamakan orang lain.
Atas perbuatannya, Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rid/iss/ipg)