Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Dua Pegawai Kemenpora sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Imam Nahrawi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam proses pengusutan, Penyidik KPK hari ini, Selasa (1/10/2019), mengagendakan pemeriksaan dua orang pegawai Kemenpora, sebagai saksi tersangka Imam Nahrawi mantan Menpora.

Dua orang saksi yang dipanggil ke Kantor KPK, Jakarta Selatan masing-masing J Bambang Staf Protokoler Kemenpora, dan Maman F Staf Biro Keuangan Kemenpora.

Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik ingin menggali informasi terkait dugaan penerimaan suap dalam proses penyaluran pembiayaan KONI tahun anggaran 2018, dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora, dari para saksi.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Kemenpora sebagai saksi penyidikan Imam Nahrawi antara lain Gatot S Dewa Broto Sekretaris Kemenpora dan Alfitra Salam mantan Sekretaris Kemenpora.

Seperti diketahui, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan uang dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Berdasarkan pengembangan penyidikan perkara korupsi tersebut, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp26,5 miliar.

Uang itu antara lain jatah dari mengurus proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018, dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs