Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta, yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, hari ini, Kamis (15/8/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang swasta sebagai saksi untuk tersangka atas nama Iwa Karniwa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (non aktif).
Masing-masing adalah Jukian Salim Direktur Lippo Cikarang, Sri Tuti Staf Keuangan Lippo Cikarang, dan Melda Peni Lestari Sekretaris Direksi Lippo Cikarang.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, ketiga orang tersebut akan dimintai keterangan terkait pengetahuannya dengan praktik suap perizinan Meikarta.
Sekadar diketahui, kasus korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan, Minggu (14/10/2018), di Bekasi dan Surabaya.
Berbekal cukup bukti, KPK menetapkan sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Berdasarkan pengusutan, diketahui ada sekitar Rp19 miliar yang mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.
Uang suap itu diberikan supaya Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Mahkota Sentosa Utama anak usaha PT Lippo Cikarang yang mengelola proyek Meikarta.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Iwa Karniwa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Bartholomeus Toto Presiden Direktur Lippo Cikarang sebagai tersangka baru.
Toto menjadi tersangka karena diduga memberi suap Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi, untuk memuluskan pengurusan izin Meikarta.
Sedangkan Iwa diduga menerima suap Rp900 juta, untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih terkait proyek Meikarta. (rid/dwi)