Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa 37 Penyelenggara Negara di Jatim karena Penuhi Kriteria Khusus

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Nexio Helmus Kasatgas Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Direktorat LHKPN, Kedeputian Pencegahan KPK. Foto: Denza suarasurabaya.net

Nexio Helmus Kasatgas Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Direktorat LHKPN, Kedeputian Pencegahan KPK membenarkan, memang hanya sebagian bupati dan kepala dinas di Jatim yang diperiksa di Kantor Gubernur Jatim hari ini, Senin (8/7/2019).

“Hari ini, totalnya ada 7, realisasinya ada 6. Ada satu perubahan jadwal, Bupati Lumajang ditunda Kamis. Total rangkaian kegiatan sampai Jumat (12/7/2019) nanti, ada 37 orang yang akan diperiksa,” katanya di depan Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur, tempat pemeriksaan berlangsung.

Dia mengakui, memang hanya 37 penyelenggara negara yang akan dipanggil ke Kantor Gubernur Jatim hingga Jumat mendatang. Seluruhnya akan menjalani pemeriksaan berkaitan klarifikasi atas LHKPN yang telah mereka laporkan.

“Ya, memang tidak semua, karena kami punya kriteria yang tidak bisa kami sampaikan. Tapi ini, juga karena keterbatasan kami dalam hal jumlah personel dan waktu pelaksanaan. Ya, hanya 10 Bupati yang akan kami panggil,” ujarnya.

Dia menegaskan, kegiatan KPK kali ini penekanannya adalah kegiatan pencegahan korupsi sekaligus pengawasan. KPK, kata dia, terus mendorong agar penyelenggara negara di Indonesia terus membuat perbaikan-perbaikan.

“Kami mendorong, dalam pengawasan ini, ada tranparansi kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan (harta kekayaannya), sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999. Supaya penyelenggara negara terbebas dari korupsi,” katanya.

Sebagaimana LHKPN, apa yang menjadi pokok materi pemeriksaan KPK terhadap 37 penyelenggara negara di Jatim ini mengenai berkaitan sejumlah aset seperti tanah, atau harta bergerak lainnya, seperti kendaraan pribadi.

“Kalaupun nanti ada tambahan lagi dalam kegiatan pemeriksaan ini, itu semata-mata untuk perbaikan dalam rangka pengawasan. Anda (wartawan) juga perlu melakukan pengawasan, masyarakat juga bisa, dengan mengakses LHKPN di internet,” katanya.

Adapun beberapa penyelenggara negara yang hari ini telah memenuhi panggilan KPK di Kantor Gubernur Jatim, salah satunya Ipong Muchlissoni Bupati Ponorogo. Dia mengaku hanya diminta melengkapi dokumen LHKPN dan mengklarifikasi sejumlah harta yang dia laporkan.

Selain Ipong, sejumlah pejabat pemerintah kabupaten di Jawa Timur juga memenuhi panggilan KPK.

Mereka di antaranya Agus Pramono Sekda Kabupaten Ponorogo, Edy Rasiyadi Sekda Kabupaten Sumenep, Eri Susanto Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Sumenep, A Shadik Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep, serta Tutut Erliena Kadis Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, seharusnya juga dipanggil KPK hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan dan telah mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan pada Kamis (11/7/2019) mendatang.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs