Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 terkait tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) Sekretaris Jenderal KONI.
“Dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka EFH,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta dilansir Antara, Senin (28/1/2019).
Tiga saksi itu antara lain Russy Wakil IV Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI, Atam yang merupakan pegawai KONI Pusat atau sopir dari Ending Fuad Hamidy, dan Nur Syahid berprofesi sebagai pegawai.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mengkonfirmasi sejumlah informasi dan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti lainnya yang telah dimiliki lainnya penyidik terkait peran dan perbuatan hukum Ending Fuad Hamidy dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Jhonny E Awuy (JEA) Bendahara Umum KONI.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Mulyana (MUL) Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai “akal akalan” dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.(at/tin/rst)