Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam prosesnya, Penyidik KPK, Kamis (31/10/2019), mengagendakan pemeriksaan Shirley F Gerung pihak swasta sebagai saksi penyidikan Imam Nahrawi mantan Menpora.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik akan menanyakan pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana kepada Menpora dan asisten pribadinya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Imam Nahrawi.
Sampai sekarang, menurut Juru Bicara KPK, sudah lebih dari 15 orang saksi yang dimintai keterangannya, antara lain dari unsur PNS Kemenpora, pejabat di lingkungan KONI, pihak keluarga dan swasta.
Seperti diketahui, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.
Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp26,5 miliar.
Uang itu antara lain jatah dari mengurus proposal dana hibah tahun 2018 yang diajukan KONI kepada Kemenpora, dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora. (rid/dwi/ipg)