Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto non aktif.
Dalam proses penyidikan, hari ini, Selasa (9/7/2019), Penyidik KPK memanggil dua orang saksi, yaitu Edi Ikhwanto Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, dan Wisna Tamin karyawan swasta.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu klarifikasi para saksi terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka, termasuk indikasi keterlibatan pihak lain.
Sekadar diketahui, Selasa (18/12/2018), KPK mengumumkan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka pencucian uang.
Penetapan status hukum itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Mustofa.
Mustofa terindikasi membelanjakan, mengalihkan, atau mengubah bentuk uang sebanyak Rp34 miliar hasil gratifikasi, dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Kemudian, Mustofa diduga memasukkan uang ke rekeningnya, melalui sejumlah rekening perusahaan milik keluarganya, dengan modus pembayaran utang bahan bangunan.
Selain itu, KPK juga menemukan bukti Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp4,2 miliar, membeli 30 unit mobil, dua unit motor gede, dan lima unit jetski yang diatasnamakan orang lain.
Atas perbuatan yang disangkakan, Mustofa terancam jerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rid/tin)