Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi untuk mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Hari ini, Jumat (3/5/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sembilan orang sebagai saksi untuk Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif) yang sekarang berstatus tersangka.
Masing-masing, Audrey Ratna Justianty, Poppy Laras Sita staf anggota DPR RI, Nur Faizah Ernawati guru sekolah Islam di Temanggung, Jawa Tengah, Indra Purmandani Direktur PT Nugas Trans Energy, dan Tiara Adinda staf admin DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu, Budi Saputera dan Edy Rizal Luthan yang berprofesi sebagai sopir, Muhamad Ali Direktur Human Capital Management PT PLN, dan Ika Angelika Sekretaris Corporate PT PLN.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, sampai hari ini sudah lebih dari 20 orang saksi, yang diperiksa dalam proses penyidikan Sofyan Basir.
Sofyan Basir sendiri sampai sekarang belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa kali dia memenuhi panggilan KPK dan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi untuk tiga orang terdakwa.
Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka yang membantu Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.
Suap berupa uang sejumlah Rp4,7 miliar itu, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan perusahaan swasta milik Johannes Kotjo.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum penjara serta denda sejumlah uang tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/dwi)