Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala daerah, SKPD, Anggota DPRD dan pihak swasta di Kabupaten Tulungagung.
Dalam proses penyidikan tersangka atas nama Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung non aktif, hari ini, Rabu (31/7/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi.
Masing-masing adalah Ahmad Sukardi mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Dwi Yuniati yang berstatus pegawai negeri sipil.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik akan menanyakan kepada para saksi seputar perencanaan dan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung, yang sumber anggarannya dari APBD.
Selain kedua orang tersebut, Penyidik KPK juga akan melanjutkan pemeriksaan Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung non aktif sebagai tersangka.
Sekadar diketahui, Senin (13/Mei/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dalam kurun waktu 2015-2018, dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung.
Kasus korupsi itu terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), di daerah Tulungagung, Jawa Timur.
Kemudian, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.
Uang suap itu berasal dari Susilo Prabowo kontraktor swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (rid/iss/ipg)