Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sunarko Kuntjoro Mantan EVP Engineering, Pensiunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Sunarko dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Hadinoto Soedigno (HS) tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012.
“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia,” ucap Yuyuk Andriati Plh Kepala Biro Humas KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/12/2019).
Selain Hadinoto, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo (SS) mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya sehingga keduanya segera akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(ant/tin/rst)