Jumat, 22 November 2024

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dilansir Antara, dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan (warga binaan).

“Kedua saksi tersebut hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW,” ujar Febri Diansyah Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Kedua saksi yang dipanggil adalah Isti Milawati pegawai honorer Bapenda Tangerang Selatan bagian pelayanan dan Izack Tuhumury seorang supir

Sebelumnya, pada hari Rabu (16/10/2019) KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Lima orang itu, yakni Wahid Husein (WH) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018), Deddy Handoko (DHA) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018).

Selanjutnya, Rahadian Azhar (RAZ) Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.(ant/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs