Sabtu, 23 November 2024

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Direktur Keuangan AP II

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pekerjaan “Baggage Handling System” (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk Andra Agussalam (AYA) tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka AYA terkait tindak pidana korupsi suap pekerjaan “Baggage Handling System” (BHS) pada PT APP yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/8/2019), seperti dilansir Antara.

Dua saksi tersebut, yakni Oky Yudha Saputra ahli tingkat 4 Account Manager PT INTI dan Andi Nugroho mantan Senior Officer SBU Defense and Digital Service PT INTI.

Selain Andra, KPK juga telah menetapkan Taswin Nur (TSW) staf PT INTI sebagai tersangka.

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT Angkasa Pura II.

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs