Sabtu, 23 November 2024

KPK Panggil Bekas Ajudan Gubernur Jatim soal Kasus Korupsi APBD Kabupaten Tulungagung

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penyidik KPK keluar dari rumah Karsali, mantan Ajudan Soekarwo mantan Gubernur Jatim, yang terletak di Perumahan Sakura Regency di kawasan Ketintang, Surabaya, Jumat (9/8/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, hari ini, Selasa (20/8/2019), Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi.

Saksi yang dipanggil ke Kantor KPK, Jakarta Selatan adalah Karsali Komisaris BUMD Jawa Timur, bekas ajudan Soekarwo Gubernur Jawa Timur periode sebelumnya, dan Jumadi seorang pegawai negeri sipil.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik akan menanyakan kepada dua orang saksi tersebut, seputar pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Timur untuk Pemkab Tulungagung yang sumber anggarannya dari APBD.

Sebelumnya, Jumat (9/8/2019), Tim KPK menggeledah rumah tinggal Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya, untuk mencari bukti dugaan korupsi.

Dari penggeledahan itu, Penyidik KPK membawa dua buah koper dan satu kardus yang berisi berkas-berkas dokumen.

Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala daerah, SKPD, Anggota DPRD dan pihak swasta di Kabupaten Tulungagung, terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (6/6/2018).

Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.

Uang suap itu berasal dari Susilo Prabowo kontraktor swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kelima.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs