Romahurmuziy alias Rommy tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), masih dalam masa penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan (pembantaran) di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sekarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu informasi dari kepala rumah sakit, tentang kondisi kesehatan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, informasi dari dokter itu diperlukan untuk mencabut pembantaran Rommy yang dilakukan KPK dari tanggal 2 April 2019.
“KPK masih menunggu perkembangan dari Kepala RS Polri. Kemarin dilakukan MRI dan kontrol lanjutan. Kalau sudah tidak dibutuhkan rawat inap, KPK akan mencabut pembantaran,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Lebih lanjut, Febri menyatakan proses penahanan terhadap Rommy tidak dihitung karena pembantaran ini.
“Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris lolos seleksi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi)