Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Sofyan Basir Dirut PT PLN sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau-1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Dirut PT PLN memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Jumat (28/9/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Pengumuman tersangka baru itu disampaikan Saut Situmorang Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers yang digelar sore hari ini, Selasa (23/4/2019), di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Saut, sesudah mencermati fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim, KPK menemukan cukup bukti permulaan dugaan keterlibatan Dirut PLN dengan tindak pidana korupsi.

KPK menduga, Sofyan Basir bersama-sama membantu Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited.

Hadiah atau janji berupa uang sejumlah (Rp4,7 miliar) itu, untuk memuluskan kesepakatan kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan perusahaan milik Johannes Kotjo.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN,” kata Saut Situmorang.

Kesepakatan itu tercapai sesudah Sofyan Basir beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Johannes Kotjo, Eni Saragih dan Idrus Marham, membahas proyek listrik nasional senilai 900 juta Dollar AS.

Saut menambahkan, terkait penetapan status tersangka, KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke alamat rumah tinggal Sofyan Basir.

Atas perbuatan yang disangkakan, Sofyan Basir terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sehubungan dengan kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Johannes Budisutrisno Kotjo.

Lalu, Eni Saragih sendiri divonis 6 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5,87 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura.

Selain penjara dan denda uang, Eni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sesudah selesai menjalani masa hukumannya.

Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjar serta denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan untuk Idrus Marham politisi Golkar mantan Menteri Sosial. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs