Sabtu, 23 November 2024

KPK Mendorong Sistem Katalog Elektronik Pengadaan Alat Kesehatan Seperti Toko Online

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK memberikan penjelasan soal masalah sistem e-katalog pengadaan alat kesehatan, di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Potensi penyimpangan (korupsi) dalam proses pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan temuan Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, tindak pidana korupsi di bidang kesehatan didominasi oleh penyalahgunaan dana alkes, di mana pengadaannya masih dengan cara konvensional.

Korupsi itu pun berpotensi menyumbang kerugian keuangan negara. Sektor kesehatan tercatat mendapat alokasi dana APBN dan APBD sebanyak Rp24 triliun pada tahun 2017 dan bertambah menjadi Rp36 triliun pada tahun 2018.

Sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi di sektor kesehatan, KPK mendorong penerapan sistem katalog elektronik (e-katalog) seperti toko-toko dalam jaringan (online) atau istilahnya marketplace.

Marketplace adalah situ perantara antara penjual dan pembeli di dunia maya. Marketplace berperan sebagai pihak ketiga dalam transaksi online, yang menyediakan tempat berjualan dan fasilitas pembayaran.

Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK mengatakan, kalau pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog mengadopsi sistem marketplace, maka prinsip transparansi dan persaingan sehat terpenuhi.

Karena, semua pihak bisa mengetahui dengan jelas spesifikasi alat kesehatan yang dibutuhkan, harganya, dan juga ada pilihan penyedia/penjualnya.

Terkait sistem pengadaan itu, Pahala berharap Kementerian Kesehatan segera menentukan spesifikasi standar alat kesehatan yang bisa masuk dalam e-katalog.

“Katalog alat kesehatan kami dorong seperti marketplace. Misalnya, ada stetoskop harga Rp70 ribu, ada yang Rp100 ribu, Rp200 ribu, sampai Rp700 ribu juga ada. Kami minta Kemenkes mengatur spesifikasinya. Konsepnya, kami dorong satu barang (alkes) banyak penyedianya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (24/8/2019), di Jakarta.

Sebelumnya, KPK menyoroti sejumlah permasalahan terkait tata kelola sektor kesehatan, khususnya e-katalog alat kesehatan.

Antara lain, dari mulai e-katalog diberlakukan tahun 2013, sampai sekarang baru 35 persen produk alkes dengan nomor izin edar yang tayang di katalog. Sedangkan 65 persen masih dilelang secara manual.

Kemudian, baru sekitar tujuh persen penyedia/penjual yang masuk di katalog. Sisanya masih bergerilya mengikuti proses pengadaan di daerah.

Selain itu, masih terjadi pemborosan alkes di daerah, akibat tidak tepat spesifikasi, jumlah tidak lengkap, dan tidak ada operatornya.

Metode pembayaran manual juga merupakan persoalan dalam penerapan e-katalog. Karena, penyedia barang baru bisa menerima pembayaran sekitar dua atau tiga bulan sesudah proses pengadaan rampung.

“Itu yang bikin kredibilitas e-katalog runtuh. Karena penyedia barang menghitung (biaya tambahan/bunga) selama pembayaran belum jatuh tempo, dan otomatis membuat harga barang (alkes) di e-katalog tidak kompetitif. Malah lebih murah harga barang di pasaran,” tegasnya.

Berdasarkan data tahun 2017, dari total Rp13,8 triliun transaksi alat kesehatan, cuma sekitar 50 persen dana APBN dan APBD yang dibelanjakan lewat e-katalog. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs