Jumat, 22 November 2024

KPK Menangkap Seorang Buronan Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Desain grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, menangkap Umar Ritonga tersangka kasus korupsi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Umar orang kepercayaan Pangonal Harahap mantan Bupati Labuhanbatu, akhirnya tertangkap sesudah satu tahun lamanya masuk daftar pencarian orang alias buronan.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kalau Umar Ritonga ada di rumah tinggalnya.

Tim KPK lalu melakukan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi itu, lalu menjemput tersangka dengan bantuan Polres Labuhanbatu.

KPK mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga dan lurah dalam proses penangkapan itu.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Umar yang berstatus tersangka dari tanggal 24 Juli 2018, langsung dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK menambahkan, penangkapan buronan ini jadi peringatan buat tersangka korupsi untuk kooperatif, tidak mempersulit proses hukum.

Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan Umar berawal dari penangkapan Pangonal Harahap Bupati Labuhanbatu, Selasa (17/7/2018), atas dugaan menerima uang suap dari Effendy Sahputra pengusaha.

Umar yang bertugas mengambil uang suap Rp500 juta hasil pencairan cek di Bank Sumatera Utara, kabur waktu Tim KPK akan menangkapnya.

Dalam kasus ini, Pangonal Harahap sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, dan harus mendekam di penjara selama tujuh tahun serta membayar denda Rp200 juta.

Kepala daerah Labuhanbatu hasil Pilkada 2015 itu terbukti menerima suap Rp42 miliar dan 218 ribu Dollar Singapura.

Selain penjara dan denda, Pangonal juga berkewajiban membayar uang pengganti Rp42 miliar dan 218 ribu Dollar Singapura, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs