Sabtu, 23 November 2024

KPK Menahan Imam Nahrawi Mantan Menpora di Rutan Pomdam Jaya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersangka korupsi Dana Hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini, Jumat (27/9/2019), menahan Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersangka korupsi Dana Hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penyidik KPK memutuskan menahan Imam, sesudah melakukan pemeriksaan perdana sekitar delapan jam dari pukul 10.00 WIB, di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu, selepas maghrib, sekitar pukul 18.25 WIB, Imam yang masih tercatat sebagai Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih, memakai rompi oranye dan borgol yang terpasang di pergelangan tangannya.

Tapi, supaya tidak terlihat wartawan, Imam Nahrowi berupaya menutupi borgol dengan map warna merah yang dipegangnya.

Mantan Menpora yang pernah membuat sensasi dengan membekukan induk organisasi sepak bola Indonesia (PSSI) juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Dia cuma tersenyum sambil berjalan memasuki mobil tahanan.

Terkait penahanan itu, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Imam Nahrawi ditahan untuk kepentingan pemeriksaan dalam kurun waktu 20 hari pertama, di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK menegaskan, keputusan melakukan penahanan sepenuhnya kewenangan Penyidik KPK, berdasarkan pertimbangan objektif dan juga pertimbangan subjektif.

Seperti diketahui, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan uang dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Berdasarkan pengembangan penyidikan perkara korupsi tersebut, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp26,5 miliar.

Uang itu antara lain jatah dari mengurus proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018, dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora.

Sesudah diumumkan sebagai tersangka, Kamis (19/9/2019), Imam Nahrawi menyampaikan surat pengunduran diri dari posisi Menpora kepada Jokowi Presiden. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs