Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau berpolemik tentang rencana pelantikan Supriyono tersangka kasus korupsi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, periode lima tahun ke depan.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK menegaskan, pelantikan seorang tersangka korupsi sebagai penyelenggara negara bukan urusan komisi antirasuah.
KPK, kata Febri, cuma fokus pada penanganan tindak pidana korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
“Pelantikan Supriyono sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung bukan domain KPK. Yang jadi perhatian KPK adalah proses hukum lebih lanjut seperti pemeriksaan tersangka dan saksi,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Terkait kasus itu, Penyidik KPK sedang melakukan pengembangan perkara, menelusuri dugaan aliran dana bantuan untuk Kabupaten Tulungagung dari Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK menyebut, ada sekitar tujuh pensiunan pejabat daerah Jawa Timur yang dijadwalkan sebagai saksi, termasuk Soekarwo mantan Gubernur Jawa Timur, untuk mendalami dugaan korupsi alokasi anggaran bantuan keuangan tersebut.
“KPK sedang mengembangkan perkara ini. Penyidik KPK menelusuri dugaan sumber anggaran di Tulungagung yang berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Pada Pemilu 2019, Supriyono mendapatkan 10.192 suara di daerah pemilihan Tulungagung I, meliputi Kecamatan Tulungagung, Ngantru dan Kedungwaru.
Berbekal banyaknya dukungan suara, caleg PDI Perjuangan tersebut kembali terpilih sebagai anggota dewan Kabupaten Tulungagung periode 2019-2024.
Sebelumnya, rencana pelantikan Supriyono sebagai anggota dewan Kabupaten Tulungagung mendapat sorotan publik, karena statusnya sebagai tersangka korupsi.
Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, pelantikan seorang anggota DPRD terpilih ditunda apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka (kasus pidana).
Tapi, aturan penundaan pelantikan itu tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mau pun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Merujuk pada UU Pemda dan PP Tatib DPRD, seseorang yang jadi terdakwa sesudah dilantik sebagai anggota DPRD, diberhentikan sementara. Pemberhentian permanen harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sekadar informasi, kasus korupsi yang menjerat Supriyono merupakan pengembangan perkara suap dengan sejumlah pelaku antara lain Syahri Mulyo Bupati Tulungagung.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/dwi)