Sabtu, 23 November 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Lima Tersangka Korupsi di Pemkab Mojokerto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah dan sejumlah pihak swasta di Mojokerto, Jawa Timur.

Hari ini, Jumat (4/1/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan lima orang tersangka.

Masing-masing Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano pihak swasta.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih perlu keterangan tambahan para tersangka, terkait proses perizinan proyek menara telekomunikasi, dan dugaan aliran dana ke Bupati Mojokerto.

Sekadar diketahui, kasus korupsi di lingkungan Pemkab Mojokerto terungkap sesudah KPK, menetapkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto sebagai tersangka dua kasus korupsi.

Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari proses perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus kedua, Bupati Mojokerto dua periode belakangan itu diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan tahun 2015.

Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi.

Dari pengembangan penyidikan, Rabu (7/11/2018), KPK menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano pihak swasta.

Selain kasus korupsi, Mustofa Kamal Pasa juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang dengan cara membelanjakan Rp34 miliar hasil penerimaan suap dan gratifikasi. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs