Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Hari ini, Selasa (22/1/2019), Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Setiyono Wali Kota Pasuruan nonaktif sebagai tersangka.
Yuyuk Andriati Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan lanjutan Setiyono dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, hari ini Penyidik KPK juga kembali memeriksa Wahyu Tri Hardianto bekas Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan sebagai saksi penyidikan Setiyono.
Dalam proses pengusutan kasus ini, menurut Yuyuk, sampai sekarang sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa baik sebagai tersangka mau pun saksi dari unsur PNS Pemkot Pasuruan, dan pihak swasta.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).
Berdasarkan bukti yang ada, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji sedikitnya Rp115 juta, terkait pengadaan barang/jasa yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Pasuruan. (rid/dwi/rst)