Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan oknum politisi dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan dua orang Staf Menteri Agama, sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Rommy politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kamis (11/4/2019).
Masing-masing adalah Janedjri M Gaffar dan Oman Fathurrahman.
Kemarin, Rabu (10/4/2019), Penyidik KPK memeriksa Hadi Rahman Staf Khusus Menteri Agama bidang Komunikasi, juga sebagai saksi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Janedjri yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, terpantau hadir di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik ingin mengklarifikasi keterangan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya, terkait hubungan Rommy dengan pihak-pihak di Kemenag.
Selain itu, Penyidik KPK juga berupaya menggali pengetahuan saksi terhadap proses pengisian jabatan tinggi di Kemenag, serta peran dari Menteri Agama dalam proses itu.
Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris lolos seleksi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/ipg)