Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Periksa Agus Marto Mantan Menteri Keuangan sebagai Saksi Korupsi Proyek e-KTP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Martowardojo mantan Menteri Keuangan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Markus Nari, Jumat (17/5/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara sedikitnya Rp2,3 triliun.

Hari ini, Jumat (17/5/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan seorang saksi dalam proses penyidikan Markus Nari mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang sekarang berstatus tersangka.

Saksi yang dipanggil hari ini adalah Agus Martowardojo mantan Menteri Keuangan yang juga pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia dari 23 Mei 2013 sampai 23 Mei 2018.

Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Agus Marto memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.

Agus yang memakai kemeja batik lengan panjang motif warna biru serta membawa sebuah tas, langsung masuk ke Gedung Merah Putih tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Pemeriksaan Agus ini merupakan yang kesekian kalinya, sesudah beberapa waktu sebelumnya, dia diperiksa untuk tersangka lain.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Agus Martowardojo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat dan mendapat keuntungan.

Selain Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan, sebelumnya Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus sudah terbukti bersalah dan divonis pidana penjara serta denda oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung juga dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara.

Sedangkan Setya Novanto bekas Ketua DPR yang berperan mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs