Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara sedikitnya Rp2,3 triliun.
Hari ini, Jumat (10/5/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk penyidikan Markus Nari mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang sekarang berstatus tersangka.
Dua saksi yang diminta datang ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, adalah Aptripel Tumimomor Bupati Morowali Utara, dan Ganjar Prabowo Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Pantauan di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Ganjar Pranowo hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan Ganjar ini merupakan yang kesekian kalinya, sesudah beberapa waktu sebelumnya, politisi PDI Perjuangan tersebut diperiksa untuk tersangka lain.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Ganjar Pranowo kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung.
Selain Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan, sebelumnya Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus sudah terbukti bersalah dan divonis pidana penjara serta denda oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung juga dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara.
Sedangkan Setya Novanto yang berperan mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (rid/dwi)