Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Sofyan Basir sebagai Tersangka Korupsi Proyek PLTU Riau-1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif). Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (24/5/2019), kembali memanggil Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif) sebagai tersangka korupsi dalam proses kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Senin (6/5/2019), Sofyan Basir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka.

Dua hari sesudah diperiksa, hari Rabu (8/5/2019), Sofyan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu poin dalam praperadilan, Sofyan memohon hakim memerintahkan KPK selaku termohon, tidak melakukan tindakan hukum apa pun.

Tindakan hukum itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Pantauan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sampai pukul 10.30 WIB, Sofyan Basir belum terlihat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sementara itu, Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang sekarang berstatus terpidana, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam proses penyidikan Sofyan Basir.

Selain Eni, Penyidik KPK juga memanggil dua orang dari swasta sebagai saksi untuk Dirut PLN (non aktif).

Masing-masing Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses yang berstatus terpidana, dan Indra Purmandani Direktur PT Nugas Trans Energy.

Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo bos perusahaan swasta bidang pertambangan batu bara.

Suap berupa uang Rp4,7 miliar, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs