Sabtu, 23 November 2024

KPK Jelaskan Perkara Korupsi Kapal Perikanan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Saut Situmorang (tengah) Wakil Ketua KPK, Febri Diansyah (kiri) Juru Bicara KPK, dan Sumiyati Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara korupsi proyek pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan TA 2012-2016.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Aris Rustandi (ARS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amir Gunawan (AMG) Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU).

“Panitia pengadaan pembangunan SKIPI Tahap I merencanakan proses lelang dimulai 5 Desember 2011 dan pemenangnya diumumkan pada 15 Juni 2012,” kata Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Kemudian, kata dia, pada Oktober 2012, Menteri KKP menetapkan PT DRU sebagai pemenang pekerjaan pembangunan kapal SKIPl dengan nilai penawaran Rp558.531.475.423 atau saat itu setara 58.307.789 dolar AS.

“Pada Januari 2013, ARS yang menjabat sebagai PPK dan pihak PT DRU menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPl Tahap I dengan nilai kontrak 58.307.789 dolar AS,” ujar Saut dilansir Antara.

Pada Februari 2015, Aris dan tim teknis melakukan kegiatan “Factory Acceptance Test” (FAT) ke Jerman. Dalam kegiatan tersebut, PPK dan tim teknis diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta.

“Selanjutnya pada April 2016, ARS melakukan serah terima 4 kapal SKIPI bernama ORCA 01 sampai dengan ORCA 04 dengan berita acara yang ditandatangani AMG yang menyatakan pembangunan kapal SKIPI telah selesai 100 persen,” kata Saut lagi.

Kemudian Aris telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai 58.307.788 dolar AS atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, diduga biaya pembangunan empat unit kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055.

“Diduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, baik belum adanya ‘engineering estimate’, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar, dan sejumlah PMH (perbuatan melawan hukum) lainnya,” kata Saut lagi.

Ia menyatakan kapal SKIPI tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan, di antaranya kecepatannya yang tidak mencapai syarat ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 sentimeter, “mark up” volume pelat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal lain.

“Diduga kerugian keuangan negara dalam pengadaan 4 unit kapal SKIPI sekurang kurangnya sebesar Rp61.540.127.782,” ujar Saut lagi.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs