Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala daerah, SKPD, Anggota DPRD dan pihak swasta di Kabupaten Tulungagung.
Dalam proses pengembangan penyidikan, hari ini, Jumat (9/8/2019), Tim KPK menggeledah rumah Zainal Abidin bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Asem Nomor 1, Kota Surabaya itu, untuk mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Selain menggeledah, Tim KPK, kata Febri juga sekarang sedang melakukan rekonstruksi di rumah tinggal Budi Juniarto Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Jawa Timur.
Terkait kasus ini, Kemarin, Tim KPK sudah menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Dari situ, KPK membawa dokumen sebanyak dua koper untuk diperiksa lebih lanjut.
Sehari sebelumnya, tim komisi antirasuah juga menggeledah beberapa lokasi, antara lain kantor dan rumah pribadi Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Sekadar informasi, kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018, terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), di daerah Tulungagung, Jawa Timur.
Berdasarkan bukti-bukti, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.
Uang suap itu berasal dari Susilo Prabowo kontraktor swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kelima.
Supriyono, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dalam kurun waktu 2015-2018, dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung. (rid/iss/ipg)