Sabtu, 23 November 2024

KPK Berharap Menkum HAM Mempelajari Rancangan Revisi UU KPK dengan Baik dan Benar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap Joko Widodo Presiden yang tidak tergesa-gesa menyetujui proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Bahkan, hari ini, Senin (9/9/2019), Jokowi memerintahkan Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) mempelajari draf RUU inisiatif DPR tersebut.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK menyampaikan harapan supaya Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya menjalankan perintah presiden dengan baik dan benar.

Sehingga, tidak ada kesimpulan yang prematur, terkesan Presiden sudah menyetujui usulan revisi UU KPK.

Apalagi, Presiden belum mengirim surat kepada dewan, untuk membahas lebih lanjut usulan revisi UU inisiatif DPR tersebut.

“Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK berharap permintaan berbagai kalangan masyarakat, antara lain puluhan guru besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil menjadi pertimbangan untuk menolak revisi.

Sekadar informasi, internal KPK menolak rencana revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi DPR.

Menurut komisioner dan pegawai KPK, ada sejumlah persoalan di dalam draf RUU KPK yang berpotensi melumpuhkan kerja komisi antirasuah.

Antara lain, independensi KPK terancam kalau pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan wajib tunduk pada sistem di bawah kementerian yang membidangi kepegawaian.

Kemudian, penyadapan akan lebih sulit karena baru bisa dilakukan di tingkat penyidikan, dan harus mendapat izin dewan pengawas. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs