Jumat, 22 November 2024

KPK Atur Ulang Pemeriksaan Soekarwo Mantan Gubernur Jatim sebagai Saksi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Soekarwo mantan Gubernur Provinsi Jawa Timur. Foto: dok suarasurabaya.net

Soekarwo mantan Gubernur Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/8/2019), tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanpa memberikan alasan ketidakhadiran alias mangkir.

Padahal, Penyidik KPK perlu keterangannya sebagai saksi kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Maka dari itu, Penyidik KPK mengatur ulang jadwal pemeriksaan politisi yang akrab disapa Pakde Karwo dalam proses pengusutan perkara dengan tersangka Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

“Sampai siang hari ini, (Soekarwo) mantan Gubernur Jawa Timur belum datang. Tapi, Penyidik KPK menunggu sampai jam kerja hari ini. Kalau saksi tersebut tidak datang hari ini, maka Penyidik KPK akan melakukan pemanggilan lagi dalam rangka pemeriksaan,” ujar Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Rabu (21/8/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK belum bisa memastikan kapan jadwal ulang pemeriksaan Gubernur Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019. Karena, itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

Febri berharap, Soekarwo bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang disampaikan Penyidik KPK untuk kedua kalinya.

Sekadar informasi, kemarin, Selasa (20/8/2019), Penyidik KPK memeriksa Karsali bekas ajudan Soekarwo yang sekarang tercatat sebagai komisaris di salah satu BUMD Jawa Timur.

Sebelumnya, Jumat (9/8/2019), Tim KPK menggeledah rumah tinggal Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya untuk mencari bukti dugaan korupsi.

Dalam kasus ini, Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs