Sabtu, 23 November 2024

KPK Agendakan Pemeriksaan Perdana Rizal Djalil Anggota BPK sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rizal Djalil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (7/10/2019), mengagendakan pemeriksaan perdana Rizal Djalil Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Rizal diduga menerima uang suap sebanyak 100 ribu Dollar Singapura, terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Rizal Djalil selaku tersangka penerima suap dan Leonardo Jusminarta Prasetyo pengusaha tersangka pemberi suap, akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Tapi, dari pagi sampai siang hari ini, Rizal Djalil belum terpantau hadir di Gedung Merah Putih.

Selain itu, Penyidik KPK juga memanggil Pramono Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Balitbang Departemen PU tahun 2009, Yuliana Enganita Dibyo Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa, dan Ichsan seorang pegawai swasta sebagai saksi.

Mengenai perlu tidaknya melakukan penahanan terhadap Rizal Djalil untuk kepentingan pemeriksaan, Febri menegaskan itu sepenuhnya kewenangan Penyidik KPK, berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.

Sekadar diketahui, Rabu (25/9/2019), Pimpinan KPK mengumumkan status Rizal Djalil sebagai tersangka, bersama Leonardo Jusminarta Prasetyo Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.

Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Penindakan KPK, pada Desember 2018.

Awalnya, sekitar Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.

Surat Tugas Pemeriksaan BPK RI untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, ditandatangani Rizal selaku Anggota IV BPK.

Dari proses pemeriksaan, diduga ada penyimpangan penggunaan anggaran sebanyak Rp18 miliar. Tapi, kemudian angka itu berubah menjadi Rp4,2 miliar.

Kemudian, Rizal disinyalir mengutus orang untuk menemui Direktur SPAM, lalu menyampaikan keinginan ikut serta dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diincar adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Sedudah proyek SPAM JDU Hongaria jadi dikerjakan PT Minarta Dutahutama, Leonardo selaku komisaris utama perusahaan swasta tersebut memberikan uang tanda terima kasih kepada Rizal Djalil. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs