Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam proses pengusutan kasus tersebut, hari ini, Kamis (3/1/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi dari unsur Kemenpora dan KONI.
Mereka yang dipanggil ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, adalah Miftahul Ulum Asisten Pribadi Imam Nahrawi Menpora, Twisyono dan Suradi Staf Bagian Perencanaan KONI.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, ketiga orang tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI yang sekarang berstatus tersangka.
Keterangan para saksi itu, diperlukan untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain baik sebagai pemberi atau penerima suap dari pencairan dana hibah pemerintah.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat Kemenpora dan KONI terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
KPK menemukan indikasi korupsi dalam proses pencairan dana hibah tahun anggaran 2018, yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp17,9 miliar.
Berbekal bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penyelidikan perkara itu menjadi penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Masing-masing, Mulyana Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, serta Eko Triyanto Staf Kemenpora dan kawan-kawan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sedangkan Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI, dan Jhonny Awuy Bendahara Umum KONI, ditetapkan sebagai tersangka pemberi hadiah atau janji. (rid/dim/ipg)