Jumat, 22 November 2024

KPID Jatim Beri Izin Penyiaran ke Dua Radio Daerah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Booth Studio Mini Suara Surabaya Media di Pameran Pers di Grand City Convention and Exhibition, Surabaya, Kamis (7/2/2019). Foto: dok/Denza suarasurabaya.net

Dua radio milik pemkab di Jawa Timur menerima Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim di Hari Pers Nasional (HPN) 2019, yakni Radio Ralita FM dan Suara Trenggalek.

“Penyerahan Izin Penyelenggaraan Penyiaran diserahkan kemarin (6/2) di Surabaya, oleh Ketua KPID Jatim Afif Ammurullah,” kata Argina Barkat Rakhmatullah Pimpinan Radio Ralita FM Pamekasan dilansir Antara di Pamekasan, Kamis (7/2/2019) sore.

Ia menuturkan, radio yang mengudara di frekuensi 89,1 FM ini tercatat sebagai lembaga penyiaran publik lokal ke-19 di Jawa Timur yang telah mengantongi izin penyiaran dari KPI.

Selain Ralita FM, KPID Jatim juga menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada radio milik Pemkab Trenggalek, yakni Radio Suara Trenggalek (Saga) FM.

Penyerahan izin radio yang mengudara di frekuensi 98,4 FM itu juga oleh Afif Ammurullah Ketua KPID Jatim dan diterima langsung oleh Emil Elistianto Dardak Bupati Trenggalek .

Afif Ammurullah Ketua KPID Jatim di Surabaya, Rabu (6/2/2019) menyatakan, di Jawa Timur, saat ini sudah 18 LPPL di Jatim yang telah beriizin tetap. Ralita FM dan Suara Trenggalek FM akan menjadi yang ke-19 dan 20 di Jatim.

“Kita juga bekerja sama dengan Kominfo Jatim untuk membantu melakukan pendataan LPPL di Jawa Timur, mengingat jumlah personel KPID Jatim juga terbatas,” katanya.

Afif menjelaskan, kerja sama antara KPID Jatim dengan Kominfo Jatim, akan terus dilakukan, hingga semua LPPL yang ada di masing-masing kabupaten di Jawa Timur mengantongi izin siaran.

“Saat ini, terdapat 85 saluran televisi dan 314 saluran radio yang memiliki izin tetap, termasuk radio dengan kategori LPPL,” katanya, menjelaskan.(ant/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs