Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pernah memberi sanksi kepada lembaga penyiaran untuk memberhentikan penayangan iklan Shopee.
Sekadar diketahui, iklan Shopee yang masif menghiasi layar televisi beberapa waktu lalu diperankan oleh Blackpink grup penyanyi asal Korea Selatan.
Hardly Stefano Anggota KPI menjelaskan, iklan Shopee ini tidak mendapatkan sanksi dari KPI, tetapi hanya mendapatkan peringatan.
“Jadi, kalau sanksi itu kan teguran tertulis satu, teguran tertulis dua, penghentian sementara atau pengurangan durasi,” ujar Hardly dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Kata dia, terhadap iklan Shopee ini adalah peringatan dan sekaligus menjawab seringkali orang bertanya kalau tidak diberi sanksi apakah bisa berhenti.
“Ternyata bisa juga, karena televisi ini baru dikasih peringatan saja sudah berhenti,” tegasnya.
Menurut Hardly, KPI memberi peringatan karena saat itu banyak pengaduan bahkan petisi yang disampaikan kepada KPI secara langsung terkait dengan tampilan yang dianggap terlalu vulgar.
“Vulgar itu apa, pakaian yang sangat minim dan gerakannya seperti itu,” jelas dia.
Menurut dia, KPI memilih untuk memberikan peringatan agar selanjutnya menjadi diskursus publik. (faz/wil/dwi)