Sabtu, 23 November 2024

KPI Optimistis RUU Perkawinan Disahkan pada September 2019

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Lia Anggiasih Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia. Foto: Antara

Koalisi Perempuan Indonesia optimistis Revisi Undang-Undang Perkawinan tentang pembatasan usia pernikahan bagi anak perempuan bisa disahkan DPR pada September 2019.

“Revisi UU Perkawinan bisa masuk ke Badan Legislasi DPR karena menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena statusnya keputusan MK tinggi, maka harus segera ditindaklanjuti,” kata Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia Lia Anggiasih di Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2019).

Menurut Lia, pada pekan ketiga Juli, pihaknya dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat sudah melakukan audiensi dengan Baleg dan Komisi VIII DPR RI untuk membahas revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 itu.

“Minggu lalu, kami juga sudah menyerahkan naskah akademik versi final dari kawan-kawan masyarakat sipil. Termasuk Rancangan Undang-Undang untuk revisi UU Perkawinan,” ujar dia kepada Antara.

Menurut Lia, karena statusnya hanya satu pasal, seharusnya tidak terlampau sulit untuk melakukan pembahasan serta pengesahan di level legislatif.

Ia menambahkan pihak Baleg juga sudah menjanjikan akan kembali membahas revisi UU Perkawinan sebelum September 2019, atau sebelum periode tugas mereka berakhir.

“Kita tunggu awal Agustus. Apakah ada kabar baik kami diundang untuk ikut memberikan masukan,” ungkap Lia.

Menurut dia, jika memang tidak bisa disahkan di periode sekarang, ini akan bisa disahkan oleh Anggota Legislatif yang baru. Karena statusnya memang masuk dalam revisi terbatas dan masuk dalam daftar komulatif terbuka. “Jadi kami optimis ini akan segera bisa disahkan,” ujar Lia.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs