Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi atas pesan tentang kemerdekaan belajar dalam naskah pidato Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2019 yang mereka anggap memberikan harapan perubahan.
“KPAI mengapresiasi pidato Mendikbud Nadiem dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional tahun 2019 yang ditulis dengan gaya Bahasa milenial dan tidak bertele-tele,” kata Retno Listyari Komisioner KPAI Bidang Pendidikan melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Ia menyebut pesan dalam naskah pidato tersebut memberikan harapan perubahan dan janji bahwa Menteri Nadiem akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia.
“Perjuangan yang sudah pasti tidak mudah,” katanya, seperti dilansir Antara.
KPAI juga menyampaikan selamat memperingati Hari Guru Nasional bagi seluruh pendidik di Indonesia yang sudah mendedikasikan ilmu mereka kepada seluruh anak didik mereka.
Perjuangan guru, katanya, sejatinya tidak berhenti di level pidato, tetapi harus dimulai dengan langkah nyata.
Langkah nyata itu tidak hanya harus dimulai dari guru tetapi juga dari regulasi setingkat Permendikbud dengan membuat Permendikbud yang menghapus berbagai beban administrasi guru sehingga para guru dapat lebih berkonsentrasi memerhatikan dan mendampingi anak-anak didiknya belajar sehingga keragaman peserta didik dapat ditangani dengan baik oleh para guru, bukan diseragamkan.
“Karena setiap anak adalah individu yang unik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pesan Mendikbud tentang “kemerdekaan belajar,” sejatinya memang harus tercipta di kelas-kelas di seluruh Indonesia.
Kemerdekaan belajar harus dimulai dengan membangun budaya demokrasi di sekolah, saling menghargai perbedaan dan menghormati hak asasi manusia (HAM) setiap orang. Siapapun dia, baik guru maupun murid dan seluruh warga sekolah.
Menghargai HAM, katanya, berarti tidak menoleransi kekerasan atas nama mendidik dan mendisiplinkan peserta didik.Tidak ada juga hukuman fisik dan tidak ada sanksi yang bersifat kejam.
Kekerasan dan bullying atau perundungan, katanya, juga tidak dibenarkan, baik dilakukan oleh kepala sekolah, guru, orangtua siswa dan peserta didik.
“Dengan demikian, anak-anak terlindungi selama berada di sekolah. Pembelajaran juga dapat berlangsung dengan aman dan nyaman,” katanya.
Untuk menciptakan kemerdekaan belajar, Mendikbud Nadiem, katanya, tidak cukup dengan pidato, tetapi dia juga harus melakukan langkah-langkah nyata. (ant/dwi)