Jumat, 22 November 2024

KLHK Segel Lahan Sawit Malaysia yang Diduga Dibakar di Riau

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat menyegel lahan PT Adei Plantation and Industry perusahaan asal Malaysia di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (13/9/2019). Foto: Antara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan PT Adei Plantation and Industry perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Kasus masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di lahan konsesi mereka,” kata Sugeng Riyanto Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, seperti dilansir Antara, Sabtu (14/9/2019).

Sugeng Riyanto bersama sejumlah penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penyegelan di konsesi PT Adei pada Jumat (13/9/2019) petang. Penyegelan berupa pemasangan papan pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas.

Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.

“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” katanya.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan rekam data pemberitaan Antara, ini bukan pertama kali PT Adei tersangkut masalah hukum kejahatan lingkungan. Pada 2013, Polda Riau pernah menetapkan tersangka pembakaran lahan terhadap perusahaan yang berinduk pada Holding Company Kehpong Berhard Industry Kuala Lumpur, Malaysia itu. Pembakaran hutan dan lahan di konsesi PT Adei saat itu turut mengakibatkan bencana kabut asap sepanjang Juli-Agustus 2013.

Kasus PT Adei sudah sampai vonis di Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda 15,1 miliar rupiah yang harus digunakan untuk pemulihan lahan yang terbakar seluas sekira 40 hektare. Namun, tidak ada tersangka dari petinggi perusahaan yang dijatuhi hukuman pidana penjara.

Sebelumnya, Siti Nurbaya Menteri LHK usai rapat penanggulangan Karhutla di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat (13/9/2019) menyatakan, sudah ada lima perusahaan asing yang disegel konsesinya karena diduga sebagai penyebab Karhutla pada tahun ini. Selain satu perusahaan sawit Malaysia di Riau, ada empat perusahaan asing berlokasi di Kalimantan Barat (Kalbar).

Perusahaan asal Singapura yang disegel yakni, PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang. Sedangkan empat perusahaan Malaysia antara lain PT Sime Indo Agro di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit di Ketapang, PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi, dan PT Adei Plantation and Industry di Pelalawan. (ant/wil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs